Mengenal lebih jauh tentang tindak pidana anak di Indonesia memang menjadi hal yang penting untuk dipahami oleh masyarakat luas. Tindak pidana anak merupakan suatu perbuatan yang dilakukan oleh anak di bawah usia 18 tahun yang bertentangan dengan hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Menurut Kepala Divisi Perlindungan Anak KPAI, Erlinda, tindak pidana anak dapat berupa tindakan kekerasan, pencurian, penyalahgunaan narkoba, dan bahkan tindakan kriminal lainnya. “Anak-anak rentan terlibat dalam tindak pidana karena faktor lingkungan, pendidikan, dan pengaruh teman sebaya,” ujar Erlinda.
Data dari Kementerian Sosial menunjukkan bahwa kasus tindak pidana anak di Indonesia terus mengalami peningkatan setiap tahunnya. Hal ini menjadi perhatian serius bagi pemerintah dan lembaga terkait untuk meningkatkan perlindungan terhadap anak-anak agar tidak terlibat dalam tindak kriminal.
Menurut pakar hukum anak, Sri Rahayu, penting bagi masyarakat untuk ikut serta dalam mencegah tindak pidana anak dengan memberikan pemahaman yang baik kepada anak-anak tentang pentingnya mematuhi hukum dan norma yang berlaku. “Edukasi dan pendampingan yang baik dari orang tua dan guru dapat menjadi solusi untuk mencegah anak terlibat dalam tindak pidana,” ujar Sri Rahayu.
Dalam penanganan kasus tindak pidana anak, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 telah memberikan panduan yang jelas tentang proses peradilan pidana anak. Anak yang terlibat dalam tindak pidana akan mendapat perlindungan khusus sesuai dengan hak-haknya sebagai anak.
Masyarakat perlu bersama-sama untuk memberikan perhatian lebih terhadap tindak pidana anak dan bekerjasama dengan pemerintah dalam mencegah serta menangani kasus-kasus tindak pidana anak dengan baik. Dengan pemahaman dan kesadaran yang tinggi, diharapkan kasus tindak pidana anak di Indonesia dapat diminimalkan dan anak-anak dapat tumbuh dengan baik tanpa terlibat dalam dunia kriminal.